update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Cuti Bersama tanggal 28 dan 30 Juni

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023. Keputusan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan cuti bersama akan jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, yaitu Rabu dan Jumat. Keputusan Bersama ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 16 Juni 2023.

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan di balik kebijakan ini setelah meninjau Pasar Parungpung, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk mendorong perekonomian, terutama di daerah pariwisata lokal. Keputusan untuk menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah didasarkan pada pertimbangan tersebut.