Sistem ekonomi Islam atau syariah saat ini mulai banyak diterapkan oleh beberapa negara salah satunya Indonesia. Sistem ini berbeda dengan sistem kapitalisme atau sosialisme. Lantas, bagaimana dasar-dasar Ekonomi Islam ini?
Secara umum, Ekonomi Islam adalah sebuah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah ekonomi dengan prinsip berlandaskan nilai-nilai Islam. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku Pengantar Ekonomi Islam oleh H. Muklis Bin Abdul Aziz dan Didi Suardi bahwa aplikasi dari Ekonomi Islam ini berorientasi pada syariah dan moral.
Pengertian Ekonomi Islam
Sebelum mengetahui dasar-dasar ekonomi Islam, alangkah baiknya untuk memahami apa pengertian ekonomi Islam terlebih dahulu?
Menurut Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
Sedangkan menurut Metwally, ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku muslim dalam masyarakat Islam dengan mengikuti ajaran Al-Qur’an, hadits, ijma maupun qiyas.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ekonomi Islam adalah perangkat yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Dengan begitu, ekonomi Islam bisa dikatakan sebagai unsur-unsur yang saling berhubungan untuk mencapai tujuan ekonomi.
Dasar-dasar Ekonomi Islam
Menurut Metwally, dasar-dasar ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1. Orientasi pada Urusan Dunia dan Akhirat
Islam mengajarkan umatnya agar tidak meninggalkan urusan akhirat ketika hendak mengejar urusan duniawi. Hal ini beriringan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Qasas ayat 77 yang berbunyi:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
2. Adanya Keseimbangan antara Urusan Pribadi dan Umum
Dasar ekonomi Islam yang satu ini menjadi acuan bagi yang melaksanakan untuk tidak mengenyampingkan kepentingan orang lain di atas kepentingan pribadi. Allah SWT berfirman:
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS Al Hasyr : 7 )
3. Jaminan Atas Hak Individu
Jaminan hak individu berarti keuntungan yang didapat berbeda dengan sistem kapitalis. Kebebasan mendapatkan keuntungan pun harus dilakukan dengan cara halal dan tidak menimbulkan riba karena hukumnya adalah haram.
4. Harta yang Ada Hanya Titipan
Konsep rezeki atau harta dalam Islam adalah titipan dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
“Dalam langit dan bumi adalah kepunyaan Allah, supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).” (QS. An Najm : 31)
5. Kewajiban dalam Membayar Zakat
Zakat termasuk ke dalam urusan dalam ekonomi Islam yang hukumnya wajib untuk dibayar bagi siapa saja yang hartanya sudah cukup dengan syarat membayar zakat. Allah SWT berfirman:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al Baqarah : 43)
Artikel